Kamis, 26 Mei 2016

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pendapat ini dikemukakan oleh

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pendapat ini dikemukakan oleh . . .

A. Oppenheim

B. Lauterpact

C. Konvensi Wina 1969

D. Mochtar Kusumaatmaja

E. Swharzenberg

Jawaban Terbaik : 

D. Mochtar Kusumaatmaja

Artikel Terkait

Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Pendapat ini dikemukakan oleh
4/ 5
Oleh

Berlangganan

Suka dengan artikel di atas? Silakan berlangganan gratis via email